undang undang sertifikat laik operasi SLO

10 Undang-Undang Penting Terkait Sertifikat Laik Operasi

Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan dokumen yang memberikan otorisasi kepada suatu usaha atau fasilitas untuk menjalankan operasionalnya secara legal dan aman. Seiring dengan pentingnya SLO dalam memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan regulasi, berbagai undang-undang telah diterapkan untuk mengatur pemberian dan pemeliharaan SLO. Berikut ini adalah 10 undang-undang yang berkaitan dengan Sertifikat Laik Operasi:



baca juga : Langkah-Langkah Penting dalam Proses Pembuatan Sertifikat Laik Operasi (SLO)

                 : Pemahaman Tuntas Tentang SLO (Sertifikat Laik Operasi)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):

Undang-Undang ini mengatur mengenai perlindungan pekerja dan pengusaha terhadap risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pemegang SLO diwajibkan mematuhi standar K3 untuk menjaga keamanan dan kesehatan pekerja Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menekankan pentingnya keselamatan pekerja. Dengan memastikan bahwa pemegang SLO mematuhi standar K3, undang-undang ini memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Regulasi ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk memperoleh SLO dalam upaya melindungi lingkungan hidup. Sertifikat ini mencakup aspek-aspek seperti limbah, emisi, dan dampak lingkungan lainnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan landasan untuk memastikan bahwa usaha dan fasilitas beroperasi dengan memperhatikan dampak lingkungan. Hal ini mencakup pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan tindakan lainnya untuk melindungi keberlanjutan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:

UU ini memberikan landasan hukum bagi pemberian SLO kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor UMKM dengan memastikan kepatuhan terhadap standar operasional Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan dorongan bagi pertumbuhan sektor UMKM dengan memberikan akses lebih mudah terhadap SLO. Ini memastikan bahwa UMKM dapat beroperasi dengan legal dan mematuhi standar yang ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan SLO sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat. Hal ini meningkatkan kontrol pemerintah terhadap aspek keselamatan dan kepatuhan lingkungan di tingkat lokal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan SLO sesuai dengan kebutuhan setempat. Ini memastikan bahwa regulasi dapat disesuaikan dengan kondisi spesifik di tingkat lokal.


baca juga : SLO Wajib Dikantongi Pemilik Bangunan!

                 : Proses dan Syarat Pengajuan SLF: Menjamin Kesesuaian Fungsi Bangunan

                 : Prosedur dan Tahapan Permohonan Penerbitan SLF di Jakarta

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal:

Bagian dari proses perizinan investasi melibatkan penerbitan SLO. UU ini mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan SLO bagi perusahaan yang melakukan investasi di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan:

UU ini mengatur mengenai sektor pariwisata, termasuk persyaratan SLO untuk usaha di sektor pariwisata. Hal ini mencakup hotel, restoran, dan fasilitas wisata lainnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi:

Bagi perusahaan konstruksi, SLO diperlukan sesuai dengan regulasi ini. Hal ini untuk memastikan bahwa proyek konstruksi berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria:

UU ini menetapkan aturan mengenai hak atas tanah. SLO dapat diperlukan untuk aktivitas yang melibatkan pemanfaatan lahan, dan undang-undang ini menjadi dasar untuk mengatur aspek tersebut.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

Bagi usaha yang terlibat dalam sektor perdagangan, UU ini mengatur persyaratan perizinan dan SLO yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

UU ini memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk persyaratan pemberian SLO untuk pelaku usaha di bidang ini.

Penting bagi setiap perusahaan atau usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut guna mendapatkan serta memelihara Sertifikat Laik Operasi secara sah dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya mendukung keberlanjutan operasional perusahaan tetapi juga merupakan komitmen terhadap keselamatan, lingkungan, dan masyarakat sekitar


artikel lainnya : kinerja sistem informasi

                          : seputar tentang simbg

                          : perencanaan detail engineering design

artikel lainnya : pentingnya audit energi

                          : syarat syarat sertifikat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memanfaatkan Energi Terbarukan dalam Pembangunan Gedung

apa saja jenis arsitektur?

Sistem Informasi: Katalis Pengelolaan Bangunan Berkelanjutan